MengutipUndang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Baca juga: Simak Aturan Besaran Pesangon 2021 untuk Pekerja yang Kena PHK
Konflikantara buruh dan pengusaha kerap sekali naik ke pengadilan. Pemberian upah yang tidak sesuai menjadi salah satu alasan.Kasus di atas menggambarkan konflik terjadi karena faktor? Konflik antara buruh dan pengusaha kerap sekali naik ke pengadilan. Hal berikut yang merupakan ciri manusia sebagai makhluk individu adalah?
11 Konflik antara buruh dan pengusaha kerap sekali naik ke pengadilan. Pemberian upah yang tidak sesuai menjadi salah satu alasan. Kasus di atas meng gambarkan konflik terjadi karena faktor . a. perbedaan budaya b. perbedaan kepribadian c. perbedaan keluarga d. perbedaan kepentingan e. perbedaan perbedaan kasta
Dilansirdari Encyclopedia Britannica, konflik antara buruh dan pengusaha kerap sekali naik ke pengadilan. pemberian upah yang tidak sesuai menjadi salah satu alasan. kasus di atas menggambarkan konflik terjadi karena faktor perbedaan kepentingan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu
Berikutjawaban yang paling benar dari pertanyaan: Konflik antara buruh dan pengusaha kerap sekali naik ke pengadilan. Pemberian upah yang tidak sesuai menjadi salah satu alasan. Kasus tersebut menggambarkan konflik terjadi karena faktor perbedaan
Konflikantara buruh dan pengusaha kerap sekali naik ke pengadilan. Pemberian upah yang tidak sesuai menjadi salah satu alasan.Kasus di atas menggambarkan konflik terjadi karena faktor? perbedaan latar belakang dan budaya; perbedaan keluaga; perbedaan kepentingan; perbedaan kepribadian; Semua jawaban benar; Jawaban yang benar adalah: C
5m5RWkf. iomj4ab2b1.pages.dev/151iomj4ab2b1.pages.dev/341iomj4ab2b1.pages.dev/132iomj4ab2b1.pages.dev/463iomj4ab2b1.pages.dev/363iomj4ab2b1.pages.dev/247iomj4ab2b1.pages.dev/415iomj4ab2b1.pages.dev/81
konflik antara buruh dan pengusaha kerap sekali naik ke pengadilan